Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian ART/BPN akan segera melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), guna merespons sengeketa tanah antara PT Sentul City Tbk. (BKSL) dengan Rocky Gerung.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan pada data fisik maupun data yuridis atas dokumen Rocky Gerung dan warga setempat.
“Harus diingat, Sentul City membeli tanah terlantar. Berarti ada evaluasi tanah terlantar, ada peringatan tanah terlantardan penetapan tanah terlantar. Itu akan kita tinjau. Dokumen dokumen itu akan kita periksa,” ujar Taufiqulhadi dalam diskusi virtual, Minggu (12/9/2021).
Adapun terkait permintaan pengosongan lahan dari pihak Sentul City, Taufiqulhadi mengatakan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kalau warga sudah belasan tahun disitu. Bahwa tanah tersebut jika harus dikosongkan itu harus diminta kepada pengadilan. Yang mengeksusinya pengadilan. Tidak bisa sepihak,” ujarnya.
Di sisi lain, dia mengatakan masalah sengeketa tanah tersebut banyak terjadi, khususnya di Bogor. Dia mengungkap, banyak praktek mafia tanah di Bogor yang telah menggurita.
Baca Juga
“Rocky Gerung katanya membeli tanah. Ada akta jual belinya tertulis di notaris tanpa ada pemberitahuan akan ada sengketa lahan. Artinya, clear. Tapi kemudian belasan tahun ada sengketa lahan. Masalahnya adalah di daerah Bogor banyak masalahnya itu tanah. Ada mafia, biong [makelar], semuanya ada di situ,” ujarnya.
Adapun sebelumnya, Rocky Gerung mendapat somasi dari Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, Rocky menyebut telah membeli lahan yang saat ini dipersoalkan oleh Sentul City pada 2009 silam.