Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap lima bidang tanah Masjid Raya Baiturrahman.
“Sertifikat tanah wakaf ini memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dari ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” katanya melalui keterangan resmi, Sabtu (11/9/2021).
Taufiqulhadi pun memastikan kemudahan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memberikan status hukum yang lebih kuat terhadap tanah wakaf dan mencegah penyelewengan dalam pemanfaatannya.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen untuk mempermudah proses penerbitannya sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
“Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan setelah terjadinya ikrar wakaf di hadapan Kepala Kantor Urusan Agama selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf,” ujarnya.
Setelah ikrar wakaf dilakukan, kata dia, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) akan meminta tanda bukti penguasaan tanah dari wakif dan menerbitkan akta ikrar wakaf. Setelah itu, masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertifikat tanah wakaf ke BPN setempat.