Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Segera Lakukan Evaluasi Penanganan ODOL

Maraknya praktek ODOL berdampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di jalan
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan berencana akan melaporkan hasil evalusi penanganan kendaraan over dimension over loading atau ODOL kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku masih menunggu Menhub kembali dari kunjungan kerja di Jepang. Nantinya, materi yang akan disampaikan meliputi pencapaian penanganan dan penindakan di lapangan menuju Zero ODOL 2023.

"Minggu ini setelah bapak menteri kembali dari Jepang saya akan laporkan pencapaian untuk ODOL, penanganan sampai dengan 2023," ungkap Budi kepada Bisnis, Senin (6/9/2021).

Adapun dia memerinci materi laporan evaluasi masih dalam tahap penyusunan, misalkan target yang ingin dicapai serta langkah ke depan yang sedang dipersiapkan.

Setelahnya, ujar Budi, evaluasi juga akan dilakukan di tingkat internal agar seluruh petugas jembatan timbang mengetahui arahan Menhub Budi Karya Sumadi.

"Mungkin materinya, supaya pak menteri tahu secara komprehensif yang sudah kita lakukan. Targetnya apa saja kemudian langkah berikutnya yang sedang kita kerjakan apa saja. Intinya evaluasi dari penilangan dan penindakan hukum yang sudah kita lakukan, kemudian kinerja jembatan timbang berapa yang melanggar, berapa persen pelanggaran muatan dan lainnya," terang Budi.

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal menyatakan serangkaian penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL telah dilakukan mulai dari transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kendaraan, hingga penindakan penyidikan P21.

Risal menjelaskan untuk periode Januari-April 2021, telah dijalankan progres pengawasan kendaraan angkutan barang yang dilakukan pada 81 UPPKB dengan 621.504 kendaraan yang diperiksa.

"Jenis penindakan terhadap pelanggaran kendaraan terbanyak adalah dengan peringatan yakni 41.071, tilang 34.229, dan transfer muatan 5.884 kendaraan," ucap Risal.

Lebih lanjut, dia menuturkan adanya toleransi kelebihan muatan terhadap kendaraan angkutan barang mulai 2021, lalu berlanjut pada 2022 sebesar 5 -30 persen hingga tercapainya program Zero ODOL 2023.

“Maraknya praktek ODOL berdampak terhadap kondisi lalu lintas seperti kerusakan jalan dan menurunnya keselamatan lalu lintas sehingga memicu potensi kecelakaan di jalan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper