Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premium akan Dihapus? Begini kata BPH Migas

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut penghapusan bahan bakar minyak atau BBM jenis Premium merupakan kebijakan pemerintah. Lembaga tersebut hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap jenis BBM khusus penugasan itu.
Ilustrasi pengendara sepeda motor melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi pengendara sepeda motor melakukan pengisian bahan bakar minyak di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta, Sabtu (14/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut penghapusan bahan bakar minyak atau BBM jenis Premium merupakan kebijakan pemerintah. Lembaga tersebut hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap jenis BBM khusus penugasan itu.

Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam rencana penghapusan Premium. Hal itu sepenuhnya menjadi kebijakan pemerintah dalam menghadirkan BBM yang lebih ramah lingkungan.

“Tugas kami di BPH Migas adalah melakukan pengawasan terhadap pengaturan penyediaan dan pendistribusian agar bahan bakar ini tersedia di seluruh pelosok NKRI,” katanya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (6/9/2021).

Meski begitu, Saleh mengimbau kepada seluruh badan usaha untuk lebih agresif melakukan sosialisasi dan promosi terhadap produk-produk BBM yang lebih ramah lingkungan.

Saleh menuturkan, terdapat usulan dari berbagai pihak untuk mengalihkan subsidi atau kompensasi yang diberikan pemerintah dari Premium ke Pertalite.

“Menurut saya, kita ikuti saja prosesnya dan tentu pemerintah mengamati segala sesuatu sebelum mengambil keputusan apakah premium akan dihapus,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa salah satu urgensi penghapusan Premium selain dari aspek lingkungan adalah kebijakan yang memberatkan PT Pertamina (Persero).

Dia menjelaskan bahwa meski BBM jenis Premium bukan termasuk BBM subsidi melainkan BBM jenis khusus penugasan (JBKP), namun harga jualnya di pasaran ditentukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah.

“Ada subsidi yang seharusnya menjadi domain negara ini digeser menjadi domain korporasi. Kalau Premium sekarang Rp6.400, tapi pengadaannya Rp7.000 sisanya Pertamina yang tanggung,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper