Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Teken Aturan PPh Baru Pengalihan Partisipasi Interes Kegiatan Hulu Migas

Aturan itu pun diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 03 September 2021  |  17:59 WIB
Jokowi Teken Aturan PPh Baru Pengalihan Partisipasi Interes Kegiatan Hulu Migas
Kilang Plaju PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Palembang. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan atau PPh atas pengalihan partisipasi interes dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau migas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Pemerintah menerbitkan PP 93/2021 untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam kegiatan usaha hulu migas. Lalu, aturan itu pun diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.

“Perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu migas,” tertulis dalam PP 93/2021 yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Beleid itu mengatur sejumlah aspek terkait PPh, seperti transaksi pengalihan partisipasi interes yang dikenai PPh final, hingga penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang tidak dikenai PPh final. Beleid itu menjabarkan dasar pengenaan pajak dari pengalihan partisipasi interes hulu migas.

Pasal 7 ayat (1) PP 93/2021 mengatur bahwa tarif PPh final atas pengalihan partisipasi interes adalah sebesar 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi. Lalu, besaran PPh sebesar 7% dari jumlah bruto berlaku untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi.

Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 93/2021 tidak lagi dikenai PPh. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan pajak itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

"Kontraktor wajib untuk memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes," tertulis dalam aturan tersebut.

Terdapat beberapa pengalihan partisipasi interes yang dikecualikan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Misalnya, terdapat pengecualian atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham atau pengalihan kepemilikan partisipasi interes secara tidak langsung, yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku.

Terdapat pula pengecualian dari pengalihan kepemilikan saham yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi tanpa mencari profit dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

migas pph kontraktor kontrak kerja sama (kkks)
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top