Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Teken Aturan PPh Baru Pengalihan Partisipasi Interes Kegiatan Hulu Migas

Aturan itu pun diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
Kilang Plaju PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Palembang. istimewa
Kilang Plaju PT Pertamina (Persero) Refinery Unit III Palembang. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan atau PPh atas pengalihan partisipasi interes dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau migas.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 93/2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Pemerintah menerbitkan PP 93/2021 untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam kegiatan usaha hulu migas. Lalu, aturan itu pun diterbitkan untuk mendukung restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.

“Perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu migas,” tertulis dalam PP 93/2021 yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Beleid itu mengatur sejumlah aspek terkait PPh, seperti transaksi pengalihan partisipasi interes yang dikenai PPh final, hingga penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang tidak dikenai PPh final. Beleid itu menjabarkan dasar pengenaan pajak dari pengalihan partisipasi interes hulu migas.

Pasal 7 ayat (1) PP 93/2021 mengatur bahwa tarif PPh final atas pengalihan partisipasi interes adalah sebesar 5% dari jumlah bruto untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi. Lalu, besaran PPh sebesar 7% dari jumlah bruto berlaku untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi.

Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh final sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP 93/2021 tidak lagi dikenai PPh. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan pajak itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

"Kontraktor wajib untuk memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan partisipasi interes," tertulis dalam aturan tersebut.

Terdapat beberapa pengalihan partisipasi interes yang dikecualikan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Misalnya, terdapat pengecualian atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham atau pengalihan kepemilikan partisipasi interes secara tidak langsung, yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang mendapatkan persetujuan penggunaan nilai buku.

Terdapat pula pengecualian dari pengalihan kepemilikan saham yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi tanpa mencari profit dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper