Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran untuk 2022 sebesar Rp6,7 triliun dengan pencapaian beberapa sasaran prioritas nasional, seperti memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan bahwa penyusunan rencana kerja anggaran tersebut berdasarkan kepada dokumen rencana kerja pemerintah dengan tema pemulihan ekonomi dan reformasi birokrasi.
“Adapun kronologis penganggaran pada 2022, berdasarkan kebutuhan pendanaan sesuai renstra dibutuhkan pendanaan sebesar Rp27,03 triliun yang kemudian dilakukan penelaahan untuk mencoba realistis dengan kemampuan pendanaan dalam rangka mencapai target, sehingga menghasilkan kebutuhan sebesar Rp14,19 triliun,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (1/9/2021).
Namun, kata Zulfikri, berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas pada 10 Juli 2021, DJKA mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp6,7 triliun.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan surat bersama serupa pada 23 Juli 2021, DJKA mendapat alokasi anggaran sebesar Rp6,7 triliun dengan postur anggaran yang didominasi belanja modal sebesar Rp4,9 triliun atau 73,17 persen.
“Selanjutnya komposisi pagu anggaran DJKA 2022 dengan total alokasi Rp6,7 triliun, antara lain belanja pegawai Rp118,4 miliar, belanja barang operasional Rp73,93 miliar, barang nonoperasional Rp1,6 triliun, belanja modal dengan sumber dana rupiah murni Rp1,3 triliun, belanja modal dengan sumber dana SBSN Rp3,5 triliun, PHLN Rp74,2 miliar, serta BLU Rp20,8 miliar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zulfikri juga melaporkan bahwa realisasi anggaran DJKA 2021 hingga Agustus tahun ini telah mencapai Rp3,94 triliun atau 49,17 persen. Capaian ini melebihi realisasi pada 2020 untuk periode bulan yang sama, yaitu sebesar 37,8 persen.
Sementara itu, dia menambahkan, pagu awal DJKA untuk tahun ini sebesar Rp11,1 triliun, tetapi kemudian terdapat beberapa penyesuaian, sehingga pagu DJKA 2021 menjadi sebesar Rp8,029 triliun.
Adapun, penyesuaian yang dimaksud antara lain berupa pergeseran antarsubsektor ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), penghematan anggaran dalam rangka penanganan dampak Covid-19 tahap 1-4, dan penyesuaian penambahan untuk me-recovery kegiatan yang terdampak penghematan namun juga untuk membantu dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.