Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAMRI Layani Rapid Test Antigen, Ini Daftar Lokasi dan Tarifnya

DAMRI melayani rapid test antigen bagi penumpang di beberapa lokasi keberangkatan dengan harga mulai Rp90.000.
Bus Damri. /DAMRI
Bus Damri. /DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di beberapa pool keberangkatan sejak awal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tersedianya layanan tersebut merupakan langkah DAMRI untuk membantu pelanggan dalam memenuhi persyaratan bepergian menggunakan moda transportasi DAMRI di masa PPKM.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan di masa PPKM ini, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, salah satu syarat wajib perjalanan adalah menunjukkan dokumen kesehatan berupa hasil negatif Rapid Test Antigen.

"Layanan Rapid Test Antigen DAMRI terdapat di beberapa pool keberangkatan, yaitu Pool DAMRI Rajabasa, Lampung dengan harga Rp115.000, Pool DAMRI Kemayoran Rp90.000, Stasiun Gambir, Jakarta Rp145.000, dan Stasiun Tanjung Karang, Lampung Rp115.000," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Sidik mengimbau kapada calon pelanggan yang akan melakukan Rapid Test Antigen di titik keberangkatan agar merencanakan dengan baik antara waktu pemeriksaan dan jadwal keberangkatan bus guna menghindari keterlambatan waktu perjalanan.

"Layanan pemeriksaan ini tersedia mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB, dengan hasil tes berlaku 1x24 jam," tambahnya.

Lebih lanjut dia mengingatkan, seiring diperpanjangnya PPKM hingga 6 September 2021, DAMRI tetap memberlakukan syarat perjalanan sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 di antaranya membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil rapid antigen 1x24 jam atau hasil RT-PCR tes 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Terkait kartu vaksin, dia mengatakan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

"Pada PPKM periode ini, pelanggan usia di bawah 12 tahun juga masih belum diperbolehkan melakukan perjalanan," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper