Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyebut pemerintah telah melakukan refocusing anggaran selama 4 (empat) kali selama 2021 akibat kondisi pandemi yang penuh ketidakpastian.
Suharso mengatakan refocusing anggaran Kementerian PPN/Bappenas selama 2021 adalah dari pagu awal Rp1,77 triliun menjadi Rp1,13 triliun. Terjadi penurunan sebesar Rp668,54 miliar.
"Perkembangan anggaran tahun 2021, sebagaimana dengan kementerian/lembaga dan daerah lain kita mengalami empat kali refocusing. Dari pagu awal Rp1.770,42 miliar, menjadi sekarang setelah refocusing anggaran keempat Rp1.137,08 miliar," jelas Suharso pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (1/9/2021).
Pada paparannya, pagu anggaran Kementerian PPN/Bappenas turun dari Rp1,77 triliun menjadi Rp1,40 triliun setelah refocusing tahap I; selanjutnya turun menjadi Rp1,39 setelah refocusing II; lalu turun ke Rp1,27 triliun setelah refocusing III; terakhir menjadi Rp1,13 triliun setelah refocusing IV.
Sebab refocusing, Suharso mengaku banyak program kerja yang akan didorong ke tahun depan. Selain itu, Suharso mencatat banyak kontrak-kontrak program/kegiatan yang terpaksa digeser.
Beberapa kegiatan itu masih dalam proses lelang seperti Portal Satu Data Indonesia (SDI) yang bergeser kontraknya ke Oktober. Selanjutnya, kontrak Sertifikasi Data Center bergeser ke September, dan kontrak Desain Pembangunan Transformasi Ekonomi Indonesia bergeser ke Oktober.
Baca Juga
Sementara itu, Suharso mencatat refocusing anggaran kementeriannya berdampak pada pengurangan anggaran Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang tidak dibayarkan.
"Dampak dari refocusing I mengurangi anggaran pada komponen belanja teknis sedangkan tahap II mengurangi anggaran tukin THR dan gaji ke-13," jelasnya.
Adapun, serapan anggaran Kementerian PPN/Bappenas per 30 Agustus 2021 mencapai 53,50 persen dari pagu Rp1,13 triliun. Sementara laporan hasil keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Kementerian PPN/Bappenas sudah 13 kali mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari 2008 sampai dengan 2020.