Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dinilai bakal membebani petani tembakau.
Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono menyampaikan revisi aturan tersebut akan menyulitkan para petani tembakau yang berada di daerah dari sisi harga.
Menurut Hananto, banyak spekulan yang memainkan isu PP No. 109/2012 sehingga membuat tembakau menjadi tidak punya posisi tawar dan dijual dengan harga murah.
Baca Juga
“Narasi-narasi revisi PP 109/2012 banyak disampaikan kepada petani dan dimainkan isunya, tapi petani enggak tahu soal itu. Karena petani butuh uang, hal ini menjadi peluang para spekulan untuk membujuk petani menjual hasil tembakaunya dengan harga yang murah,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Di samping itu, Hananto mengatakan jika PP No. 109/2012 direvisi, maka akan banyak peraturan daerah (Perda) yang juga harus disesuaikan. Hal ini pun akan membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Sebelumnya, imbuhnya, Pemkab Temanggung juga telah meminta pemerintah pusat agar revisi PP No. 109/2012 dibatalkan. Dia menambahkan, semakin dibatasi turunan produk tembakau, maka kesejahteraan petani akan semakin menurun.