Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Bertahan dari Pandemi, Industri Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Sigaret Kretek Tangan

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku usaha khawatir kenaikan cukai SKT akan menambah beban dan tekanan pada industri padat karya itu.
Ilustrasi pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020)./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho
Ilustrasi pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020)./ANTARA FOTO-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau khususnya di sigaret kretek tangan atau SKT pada tahun depan.

Walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku usaha khawatir kenaikan cukai SKT akan menambah beban dan tekanan pada industri padat karya itu.

“Harapan kami, pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko melalui siaran pers, Sabtu (28/8/2021).

Apalagi, lanjut Bambang, rencana kenaikan cukai rokok 2022 itu akan membebani industri, terutama bagi SKT.

Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis setiap tahunnya. Hal itu pun menjadi pukulan berat bagi mitra-mitra produsen.

Dia mengatakan, selama ini industri sangat terdampak pandemi Covid-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

“Tidak adanya kenaikan cukai di 2021 sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” katanya.

Hal itu menjadi alasan utama baginya untuk mengusulkan agar tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau pada tahun depan. Pemerintah, katanya, harus memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti lima tahun ke belakang.

“Sebelumnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan SKM, banyak pabrikan SKT yang kelabakan dan bahkan gulung tikar. Pengurangan tenaga kerja sangat banyak sekali. Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa 100 persen, agar pemenuhan target produksi kami di pasar,” ujarnya.

Menurutnya, penurunan produksi sangat mempengaruhi kelangsungan bisnis dan juga tenaga kerja SKT, karena beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM - SPSI ) Yogyakarta.

Pengurus PD FSP RTMM SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, penerapan PPKM yang menghambat operasional, serta rencana kenaikan cukai rokok pada 2022 telah mengkhawatirkan para pekerja. Pihaknya secara tegas menolak kenaikan cukai rokok 2022.

“Anggota serikat kami sebagian besar adalah perempuan pelinting kretek yang mayoritas dari mereka adalah tulang punggung keluarga. Mereka akan terancam kehilangan pekerjaan bila permintaan pasar terhadap produk SKT menurun seiring kenaikan cukai yang tinggi, ditambah dengan berkurangnya daya saing terhadap rokok yang diproduksi mesin saat ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ipak Ayu
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper