Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mempertanyakan soal adanya impor beras sepanjang 2021, di tengah komitmen pemerintah untuk tak mengimpor beras karena produksi dan stok di dalam negeri yang memadai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyebutkan bahwa terdapat impor 41.600 ton selama Januari sampai Juli 2021 dengan nilai US$18,5 juta.
Sudin menjelaskan bahwa impor tersebut dilakukan tanpa izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Selain itu, beras yang masuk dia sebut dipasok oleh beberapa negara, termasuk Vietnam dan Thailand.
“Ini kan kendala, jangan ada disembunyikan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berasam Perum Bulog, Senin (30/8/2021).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memastikan bahwa impor tidak dilakukan oleh BUMN pangan tersebut. Budi menduga impor beras dilakukan untuk jenis beras khusus.
“Sampai sekarang kami tidak ada penugasan dan kami tidak melaksanakan impor beras. Adapun data BPS tersebut setelah ditelusuri adalah izin beras khusus yang memang dulunya harus lewat Bulog. Namun hari ini kami tidak pernah tahu mengenai izin impor beras khusus ini,” kata Budi.
Baca Juga
Budi menjelaskan bahwa impor beras khusus dilakukan di luar kewenangan Bulog. Importirnya pun mencakup instansi atau perusahaan yang menerima surat persetujuan impor.
“Karena itu langsung ke instansi atau perusahaan. Sampai saat ini Bulog tidak impor beras,” tambahnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, importasi hanya diperkenankan untuk keperluan umum, hibah, dan keperluan lain.
Impor untuk keperluan umum dan hibah hanya bisa dilakukan oleh BUMN pangan, dalam hal ini Perum Bulog, untuk jenis beras dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099.
Adapun untuk keperluan lain mencakup beras-beras khusus seperti beras ketan, beras pecah, beras jenis Hom Mali dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen, serta beras Japonica, Jasmine, Basmati, dan lainnya dengan tingkat kepecahan maksimal 5 persen.
Beras khusus bisa diimpor oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P) untuk kebutuhan bahan baku industri dan impor oleh BUMN untuk kebutuhan selain bahan baku industri.