Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Tembus Rp101,26 Triliun per Juli 2021

Cukai hasil tembakau yang merupakan kontributor utama terhadap total penerimaan cukai, tercatat telah mencapai Rp101,26 triliun.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan cukai hingga Juli 2021 telah mencapai Rp104,42 triliun.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan jumlah tersebut telah mencapai 57,85 persen dari target 2021 sebesar Rp180 triliun.

Nirwala menjelaskan, dari jumlah tersebut, cukai hasil tembakau yang merupakan kontributor utama terhadap total penerimaan cukai, tercatat telah mencapai Rp101,26 triliun.

“Cukai hasil tembakau sudah mencapai 58,27 persen dari targetnya Rp173,78 triliun, atau saat ini sudah mencapai Rp101,26 triliun,” katanya dalam Media Briefing, Kamis (26/8/2021).

Nirwala menyampaikan produksi hasil tembakau hingga Juli 2021 mengalami kenaikan sebesar 2,8 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Tren produksinya menunjukkan peningkatan 2,8 persen secara tahunan, dari total produksi 172,92 miliar batang di Juli 2020, di Juli 2021 sudah mencapai 177,66 miliar batang,” jelasnya.

Adapun, jika dilihat berdasarkan jenisnya, kenaikan tertinggi terjadi pada rokok sigaret kretek tangan (SKT) sebesar 10,6 persen secara tahunan.

Nirwala mengatakan peningkatan tersebut dipengaruhi oleh kebijakan tarif SKT yang tidak naik pada tahun ini. Sementara itu, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) tercatat tumbuh tipis 0,6 persen secara tahunan pada juli 2021. Di sisi lain, rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) mengalami penurunan sebesar 5,1 persen.

Berdasarkan golongan, produksi rokok golongan I mengalami penurunan sebesar 2,8 persen, sedangkan giolongan II dan III masing-masing tercatat tumbuh 16,2 persen dan 13,5 persen secara tahunan.

“Artinya kebijakan pemerintah dalam melindungi golongan II dan III atau IKM dan UKM berhasil karena mereka tumbuh, tapi pengendalian tetap berjalan karena kontribusi golongan I hampir 85 persen untuk penerimaan cukainya,” kata Nirwala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper