Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan Perpres tersebut telah sesuai dengan yang industri usulkan sejak lama, di mana terbentuk lembaga dengan fungsi yang powerfull.
Badan Pangan Nasional, lanjut Adhi, tidak hanya akan menjadi lembaga pemberi saran melainkan menjalankan fungsi pengelolaan. Selain itu sejumlah kewenangan Kementerian/Lembaga pun akan dialihkan di sini.
"Jadi untuk industri dampaknya tidak akan langsung tetapi akan bagus karena ada fungsi stabilitas dan ketersediaan. Nah, ketika komoditas dijaga ketersediaannya otomatis bahan baku akan stabil harganya. Meski sekarang baru 9 komoditi konsumsi tetapi peraturannya memungkinkan perubahan komoditi yang bisa ditetapkan lagi oleh Presiden," katanya kepada Bisnis, Rabu (25/8/2021).
Adhi menyebut ke depan dengan bahan baku yang terjamin stabilitas harga dan ketersediannya maka industri akan lebih mudah merencanakan produksi, pengadaan, dan harga. Alhasil, daya saing industri pun akan lebih baik.
Dengan demikian, Adhi berharap Badan Pangan Nasional nantinya bisa bekerja sesuai dengan Perpres yang telah dirilis saat ini.
"Dengan pengelolaan bidang pangan secara terintegrasi dan terjaga dari hulu hingga hilir maka target stabilitas harga konsumsi bisa tercapai," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan regulasi yang menjadi landasan pembentukan Badan Pangan Nasional. Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pembentukan Badan Pangan Nasional merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 129 Undang-Undang No. 18/2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 3 regulasi ini lebih lanjut menjelaskan sejumlah fungsi yang dijalankan Badan Pangan Nasional. Di antaranya adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.