Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Nasib Badan Ketahanan Pangan setelah Ada Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional bakal menjalankan sejumlah fungsi yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.
Petani memikul benih padi yang akan di tanam pada lahan pertanian di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). /Antara
Petani memikul benih padi yang akan di tanam pada lahan pertanian di Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (5/5/2020). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang akan menjadi dasar pembentukan Badan Pangan Nasional. Meski susunan organisasi badan ini belum terbentuk, Badan Ketahanan Pangan (BKP) bakal menjadi cikal-bakal Badan Pangan Nasional.

“Di dalam Perpres No. 66/2021 tergambar bahwa BKP merupakan embrio dari Badan Pangan Nasional,” kata Plt. Kepala BKP Sarwo Edhy, Rabu (25/8/2021).

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan peralihan, fungsi koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional seiring dengan dimulainya masa berlaku Perpres.

Sarwo menjelaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) BKP Kementan dapat menjadi pegawai Badan Pangan Nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 ayat 1. Lebih lanjut, Pasal 46 ayat 2 menyebutkan perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BKP dialihkan menjadi milik Badan Pangan Nasional.

“Pengalihan ini dilaksanakan paling lambat 1 tahun sejak Perpres ini diundangkan,” tambah Sarwo.

Badan Pangan Nasional bakal menjalankan sejumlah fungsi yang mencakup koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan.

Selain itu, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Badan Pangan Nasional juga akan menerima pendelegasian kewenangan dari Kemendag dan Kementerian Pertanian. Kewenangan tersebut mencakup perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Badan tersebut juga akan berwenang merumuskan kebijakan dan menetapkan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Perum Bulog. Perumusan kebijakan dan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan rafaksi harga juga akan menjadi kewenangan badan baru ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper