Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog: Tak Ada Tumpang Tindih

Bulog memastikan terbentuknya Badan Pangan Nasional tidak akan mengalami tumpang tindih kewenangan.
Ilustras - Seorang pegawai Perum Bulog Wilayah Sumatra Barat memperlihatkan stok beras yang tersedia di Gudang Ampalu Bypass Padang, yang diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga momen Ramadhan 2021 nanti, Senin (1/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra
Ilustras - Seorang pegawai Perum Bulog Wilayah Sumatra Barat memperlihatkan stok beras yang tersedia di Gudang Ampalu Bypass Padang, yang diklaim cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga momen Ramadhan 2021 nanti, Senin (1/3/2021)./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Bulog memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas seiring terbitnya dasar hukum pembentukan Badan Pangan Nasional. Perum Bulog akan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada.

“Secara korporasi kami tetap di bawah Kementerian BUMN. Dan sejak dulu sampai sekarang untuk penugasan masih sama, menjalankan sesuai aturan yang ada,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal, Rabu (25/8/2021).

Tugas yang diamanatkan pemerintah kepada Perum Bulog tertuang dalam Perpres No. 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.

“Jadi apapun yang ditugasi pemerintah, baik dari Perpres No. 48/2016 maupun oleh Perpres No. 66/2021, prinsipnya sama. Bulog siap melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah,” tambahnya.

Merujuk pada Pasal 3 Perpres No. 66/2021, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.

Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Kementerian BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Artinya, ketentuan mengenai jumlah pengadaan Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan akan diatur melalui Badan Pangan Nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper