Bisnis.com, JAKARTA - Perum Bulog memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas seiring terbitnya dasar hukum pembentukan Badan Pangan Nasional. Perum Bulog akan tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang ada.
“Secara korporasi kami tetap di bawah Kementerian BUMN. Dan sejak dulu sampai sekarang untuk penugasan masih sama, menjalankan sesuai aturan yang ada,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Awaluddin Iqbal, Rabu (25/8/2021).
Tugas yang diamanatkan pemerintah kepada Perum Bulog tertuang dalam Perpres No. 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menugaskan BUMN untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan pada tingkat konsumen dan produsen. Pangan yang dimaksud dalam regulasi tersebut mencakup beras, jagung, kedelai, gula pasir, minyak goreng, tepun terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras, dan telur.
“Jadi apapun yang ditugasi pemerintah, baik dari Perpres No. 48/2016 maupun oleh Perpres No. 66/2021, prinsipnya sama. Bulog siap melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah,” tambahnya.
Merujuk pada Pasal 3 Perpres No. 66/2021, Badan Pangan Nasional menjalankan fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
Baca Juga
Selain itu, Pasal 29 menyebutkan bahwa Kementerian BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional. Artinya, ketentuan mengenai jumlah pengadaan Bulog dalam rangka menjaga ketersediaan pangan akan diatur melalui Badan Pangan Nasional.