Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Naik DAMRI saat PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

DAMRI melakukan penyesuaian syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI
Bus Damri./Dok. Istimewa-DAMRI

Bisnis.com, JAKARTA - DAMRI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali periode 24-30 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono mengaku sejak awal diterapkannya PPKM, DAMRI telah menetapkan peraturan bagi pelanggan mulai dari syarat perjalanan hingga adanya penyesuaian operasional.

"Kini, seiring dengan diperpanjangnya PPKM Darurat Level 3 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021 oleh pemerintah, DAMRI Wilayah Divisi Regional 1 masih mematuhi peraturan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya, Selasa (24/8/2021).

Sidik menerangkan, di wilayah Divisi Regional (Divre) 1 DAMRI yang meliputi Jakarta, Lampung, Palembang, Bogor, Bandung, Padang, Medan, Aceh, Pekanbaru, hingga Serang masih menerapkan syarat perjalanan.

Adapun syarat perjalanan yang dimaksud, lanjutnya, adalah kewajiban menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Selain itu, dia mengingatkan bahwa pelanggan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut Sidik menegaskan bahwa DAMRI berkomitmen penuh untuk terus mendukung pemulihan Covid-19 di Indonesia. Dia mengimbau kepada seluruh pelanggan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mecuci tangan.

"Kunci dalam menangani virus Covid-19 adalah kebersamaan, memastikan negara hadir, memastikan semua sektor transportasi tidak lelah melayani dan rakyat turut mendukung pemerintah agar Covid-19 bisa teratasi dengan baik," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper