Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Klaim Strategi Pengusaha Pulihkan Dunia Kerja Secara Signifikan

Adapun, langkah-langkah yang sudah diambil oleh kalangan pengusaha sejauh ini, di antaranya adalah mengawal pembahasan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja terkait dengan substansi ketenagakerjaan.
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah. /Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Pencari kerja mendaftar di salah satu stan perusahaan pada Job Market Fair 2018 di Klaten, Jawa Tengah. /Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan ada sejumlah langkah dari pelaku usaha memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam hal pemulihan sektor ketenagakerjaan Tanah Air dari dampak pandemi Covid-19.

Pelaku usaha, kata Hariyadi, berperan dalam sejumlah hal, di antaranya dari segi regulasi yang memayungi sektor ketenagakerjaan, yakni UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CIptaker), advokasi hak pekerja seperti THR keagamaan, advokasi hubungan industrial, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Dengan demikian, masalah ketenagakerjaan di Indonesia diharapkan bisa terkelola. Terutama, seiring dengan adanya UU Ciptaker dan turunannya," kata Hariyadi dalam Rakerkonas Apindo yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (24/8/2021).

Adapun, langkah-langkah yang sudah diambil oleh kalangan pengusaha sejauh ini, di antaranya adalah mengawal pembahasan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja terkait dengan substansi ketenagakerjaan.

Hal-hal substansial yang dikawal oleh pengusaha dalam pembahasan UU Cipta Kerja, terdiri atas PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja waktu istirahat (WKWI), PP tentang Pengupahan, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), PP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kedua, mengadvokasi beberapa hal, di antaranya penerbitan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memberikan relaksasi pembayaran THR keagamaan dan program bantuan subsidi upah (BSU) pada 2021.

Ketiga, mengadvokasi penyelesaian hubungan industrial serta memberikan advisory terhadap persoalan tersebut, baik yang bersifat kasus maupun bukan kasus; keempat, bekerja sama dengan pemerintah dalam kualitas SDM di Tanah Air.

Peran dan kerja sama antara pengusaha dan pemerintah memang menjadi kunci dalam pemulihan di sektor ketenagakerjaan. Sebab, dampak yang dirasakan sektor tersebut selama 2 tahun terakhir tercatat cukup parah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk usia kerja terdampak Covid-19 pada Februari 2021 sebanyak 19,10 juta orang, mengalami penurunan sebanyak 10,02 juta orang atau sebesar 34,41 persen dibandingkan dengan Agustus 2020.

Sementara itu komposisi penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 terdiri atas 1,62 juta orang pengangguran dan 0,65 juta orang bukan angkatan kerja (BAK), 1,11 juta orang sementara tidak bekerja, serta 15,72 juta penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper