Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Top5 News Bisnisindonesia.id: Ancaman Kinerja Dagang RI hingga Kontroversi Ganjil Genap Taksi Online

Berita tentang ancaman terhadap kinerja dagang RI, kontroversi kebijakan ganjil genap taksi online, strategi memerangi pinjol ilegal, potensi penerapan sistem e-voting pada pemilu 2024, dan strategi konglomerasi kembangkan superapp finansial menjadi berita pilihan bisnisindonesia.id hari ini, Senin (23/8/2021).
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Supir taksi online melakukan pengisian daya mobil listrik di Jakarta, Kamis (13/2/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurangan stimulus moneter the Fed dan ketidakpastian pandemi menjadi aral di dalam negeri menjadi pukulan berganda yang bakal membayangi kinerja perdagangan Indonesia pada paruh kedua tahun ini.

Besarnya potensi tantangan dari dalam dan luar negeri terhadap kinerja perdagangan Indonesia pada sisa tahun ini  menjadi salah satu berita pilihan editor di Bisnisindonesia.id hari ini, Senin (23/8/2021).

Selain berita industri tersebut, beragam kabar ekonomi dan bisnis yang dikemas secara mendalam dan analitik juga tersaji dari meja redaksi Bisnisindonesia.id.

Berikut ini highlight Bisnisindonesia.id, Senin (23/8/2021):

 

  1. Kebijakan Ganjil Genap Taksi Online Picu Kontroversi

Keputusan pemerintah yang mengizinkan angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang memiliki stiker khusus dikecualikan dari kebijakan Ganjil-Genap justru menuai respons kontroversial.

Di satu sisi keputusan tersebut dianggap bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung, tetapi di sisi lain pemberlakuan aturan tersebut sudah mengacu pada kebijakan Ganjil-Genap Pemprov DKI Jakarta.

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) bahkan menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan pembebasan taksi online berstiker khusus dari aturan Ganjil-Genap untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Polemik ini muncul sebagai ekses dari tertundanya revisi atau amendemen UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di satu sisi sektor ini butuh kepastian hukum, tetapi di sisi lain teknologi informasi telah menjadi kebutuhan dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca selengkapnya: https://bisnisindonesia.id/article/polemik-kebijakan-ganjil-genap-taksi-online-kian-memanas

 

  1. Hantaman Eksternal dan Internal terhadap Kinerja Dagang RI

Importir akan lebih berhati-hati melakukan pengapalan hingga akhir tahun, mengingat ketidakpastian risiko nilai tukar rupiah masih sangat besar akibat berbagai faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal antara lain berasal dari pengurangan stimulus the Fed, sedangkan internal yakni terkait ketidakpastian pandemi.

Tantangan ini perlu segera diantisipasi, sebab tekanan berganda seperti ini bakal menjadi pukulan berat bagi kinerja dagang Indonesia.

Cadangan devisa Indonesia mamang masih berada pada posisi aman untuk menjaga stabilitas nilai tukar. Meski demikian, tapering the Fed bakal berdampak pada aktivitas impor. Risiko depresiasi nilai tukar rupiah bisa membebani pemasukan bahan baku dan penolong di tengah prospek pemulihan ekonomi.

Baca selengkapnya: https://bisnisindonesia.id/article/aral-internal-eksternal-mana-lebih-mengancam-kinerja-dagang

 

  1. OJK dan Google Jegal Pinjol Ilegal

Google telah merilis aturan baru yang berkaitan dengan persyaratan peredaran aplikasi pinjaman pribadi harus seizin OJK. Langkah ini diharapkan akan mempersempit ruang gerak platform pinjaman online alias pinjol ilegal yang selama ini bebas berkeliaran di Google Play Store.

Mengutip data Satgas Waspada Investasi atau SWI, saat ini masih terdapat 442 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih beroperasi di Indonesia. Di sisi lain, jumlah aplikasi yang beredar lebih banyak dari itu, mengingat sebuah entitas kerap memiliki lebih dari satu aplikasi pinjol.

Maraknya peredaran aplikasi pinjaman online ilegal ini kian hari makin meresahkan. Pemerintah pun tak tinggal diam agar masyarakat tak lagi mudah terjebak pada pinjaman online ilegal. Adanya aturan baru dari Google tersebut menjadi game changer yang bakal menekan peredaraan pinjol ilegal ini.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut suka cita langkah kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Google tersebut. Langkah ini diyakini bakal menjadikan platform pinjol ilegal yang selama ini bisa bebas diunduh masyarakat akan lenyap.

Baca selengkapnya: https://bisnisindonesia.id/article/google-dan-ojk-berkolaborasi-menjegal-pinjaman-online-ilegal

 

  1. Plus Minus Sistem E-Voting Pemilu 2024

Wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting pada Pemilihan Umum 2024 mengemuka, seiring dengan belum adanya kepastian kapan akan berakhirnya pandemi Covid-19. Penggunaannya sangat memungkinkan dan waktu penyiapan teknologinya pun tidak begitu lama.

Namun, praktik e-voting memerlukan proses dan payung hukum yang kuat, terutama terkait dengan keamanan data.

Lembaga Riset Siber Indonesia atau CISSReC menilai ketentuan e-voting ini perlu diatur melalui undang-undang agar jangan sampai di kemudian hari membuka celah gugatan yang berujung pada pembatalan hasil pemungutan suara elektronik.

Untuk itu, Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi perlu segera disiapkan. Hal ini bertujuan untuk memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar mengimplementasikan keamanan pada sistem dan data masyarakat yang dikelolanya.

Baca selengkapnya: https://bisnisindonesia.id/article/menakar-plus-minus-sistem-evoting-untuk-pemilu-2024

  1. Konglomerasi Beradu Strategi Layanan Keuangan

Konglomerasi keuangan berlomba mengembangkan superapp yang mengintegrasikan berbagai layanan finansial, termasuk asuransi yang menjadi penanda tren baru digitalisasi.

Terbaru, MNC Group mengembangkan Motion, ekosistem yang mengintegrasikan berbagai layanan keuangan dari konglomerasi tersebut, seperti asuransi dari PT MNC Life, perbankan dari PT MNC Bank Internasional Tbk. (BABP), hingga layanan pembayaran MotionPay.

Sebelumnya, konglomerasi Astra telah mengembangkan Moxa, ekosistem yang mengintegrasikan layanan keuangan anak-anak usaha PT Astra International Tbk. (ASII). Setidaknya terdapat 10 entitas bisnis Astra yang terintegrasi dalam aplikasi tersebut.

Ekonom memperkirakan tren pengembangan superapp bakal makin ramai di masa mendatang. Akan makin banyak konglomerasi yang berlomba di bidang ini sebab langkah ini membawa keuntungan yang besar bagi konglomerasi.

Selain menawarkan integrasi sistem usaha dalam satu aplikasi, langkah itu pun dapat menjadi sarana pemasaran yang efektif.

Baca selengkapnya: https://bisnisindonesia.id/article/konglomerasi-berlomba-tawarkan-solusi-terintegrasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper