Bisnis.com, JAKARTA -- Penurunan Tarif RT/PCR yang telah dilakukan oleh pemerintah dinilai akan membuka harapan bahwa penanganan pandemi lebih terkendali dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk kembali beraktivitas.
Seperti diketahui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menyatakan bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Menurutnya sesuai dengan kebijakan tersebut pula, biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I yang memiliki layanan tes RT-PCR sudah diturunkan. Biaya RT-PCR di bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp495.000 sedangkan biaya RT-PCR di bandara-bandara luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.
"Kami sangat menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah test Covid-19 sehingga penularan Covid-19 dapat lebih terkendali, turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," ujarnya, Kamis (19/8/2021).
Faik menjelaskan bandara-bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan tes RT-PCR yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Baca Juga
Sedangkan bandara-bandara Angkasa Pura I di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki layanan RT-PCR yaitu Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Tak hanya di bandara di bawah kelolaan AP I, Farmalab juga menurunkan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung). Tarif pemeriksaan RT-PCR di dua lokasi tersebut mulai 17 Agustus 2021 diturunkan menjadi Rp495.000 (hasil 1x24 jam).
Penurunan tarif ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di kedua bandara tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp495.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.
Yado menambahkan Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” imbuhnya.
Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3, sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00 - 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp125.000 di seluruh bandara yang dikelola AP II.