Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian keterangan pemerintah atas RUU Tentang APBN tahun anggaran 2022 beserta nota keuangannya pada hari ini, Senin (16/8/2021).
Presiden akan mengungkapkan berbagai poin penting terkait dengan asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2022.
KEM-PPKF RAPBN Tahun 2022 telah disepakati dalam rapat kerja bertempat di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada 8 Juni 2021. Saat itu, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR telah menetapkan asumsi makro dan target pembangunan.
Angka asumsi makro yang telah disepakati yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,8 persen, tingkat inflasi 2-4 persen, nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp13.900-Rp15.000 per dolar AS, dan suku bunga SBN 10 tahun 6,32-7,27 persen. Adapun, harga minyak ditetapkan sebesar US$55 hingga US$65 per barel dan lifting minyak bumi dipatok sebesar 686.000-726.000 bph dan lifting gas bumi 1.031-1.103 BOEPD.
Sementara itu, untuk target pembangunan disepakati bahwa tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,5-6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5-9 persen, rasio gini pada indeks 0,376-0,378 dan Indeks Pembangunan Manusia 73,41-73,46.
Selain itu, ditetapkan pula indikator pembangunan yaitu nilai tukar petani pada kisaran 103-105 dan nilai tukar nelayan pada kisaran 104-106.
Baca Juga
Sri Mulyani saat itu menyampaikan Kementerian Keuangan dan dengan seluruh instansi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik memahami sepenuhnya dan akan memaksimalkan seluruh ruang kebijakan dengan tetap memperhatikan adanya dinamika yang cukup tinggi baik di dalam negeri dan luar negeri yang tentu akan memerlukan respon dari semua.
“Untuk hal-hal yang tadi yang disampaikan dalam kesimpulan kita akan coba untuk terus menavigasi dari pilihan-pilihan kebijakan dan tentu pada akhirnya nanti dalam bentuk RUU APBN 2022 yang akan disampaikan bapak presiden pada Insyaallah Agustus 2021. Semoga dinamika dan pembahasan substantif serta konstruktif akan terus kita jaga di dalam mengawal Indonesia untuk memulihkan ekonominya,” ujarnya.
Namun, angka KEM PPKF tersebut telah dibahas kembali oleh Badan Anggaran dan mengalami perubahan. Ada tiga perubahan yang diputuskan.
Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar menjadi Rp13.900-Rp 14.800, dari sebelumnya di KEM PPKF sebesar Rp 13.900-Rp 15.000 per dolar AS.
Kedua, harga minyak mentah Indonesia atau ICP berdasarkan kesepakatan naik menjadi US$55 hingga US$70 per barel, lebih tinggi dari dibandingkan asumsi dalam KEM PPKF sebesar US$55 hingga US$65 per barel.
Ketiga, lifting minyak bumi menjadi 686.000-750.000 barel per hari (bph) dan lifting gas bumi sebesar 1.031-1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD). Sebelumnya dalam KEM PPKF, lifting minyak bumi ditetapkan sebesar 686.000-726.000 bph dan lifting gas bumi 1.031-1.103 BOEPD.
Apakah angka ini akan disesuaikan, hal tersebut akan terungkap dalam pidato Presiden hari ini.