Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Mal Boleh Buka, APPBI: Butuh Waktu Persiapan

APPBI menilai tenant membutuhkan waktu persiapan untuk bisa beroperasi kembali saat PPKM level 4.
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (4/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menegaskan pusat perbelanjaan atau mal masih belum boleh beroperasi selama penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku pusat perbelanjaan di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya membutuhkan waktu 2-3 hari untuk bisa beroperasi secara maksimal dalam kapasitas 25 persen.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan toko-toko tidak bisa serta merta buka karena ada berbagai persiapan. Adapun, ada sejumlah pegawai yang dirumahkan, sehingga perlu waktu untuk dipanggil kembali.

"Terutama pegawai yang sudah di luar Jakarta. Selain pegawai, banyak inventory barang yang perlu dipersiapkan," katanya, Selasa (10/8/2021).

Dia menambahkan sebelum lonjakan kasus Covid-19 dan PPKM Level 4 diterapkan, pusat perbelanjaan memerlukan waktu sekitar 3 bulan setelah diizinkan kembali beroperasi hanya untuk menaikkan jumlah kunjungan sebanyak 10–20 persen.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) No. 30/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikutip, Selasa (10/8/2021), pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di empat kota, termasuk DKI Jakarta.

Adapun, protokol kesehatan tersebut antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

Adapun, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper