Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol Bingung Tak Masuk Kategori Penerima BLT Angkutan Darat

Perkumpulan Armada Sewa mempertanyakan alasan Kemenhub mengkategorikan penerima bantuan berupa subsidi upah tersebut adalah para pekerja yang menerima upah.
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Wiwit Sudarsono mengaku bingung dengan rencana Kementerian Perhubungan yang mengecualikan pekerja tranportasi daring dari kategori penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Dia mempertanyakan alasan Kemenhub mengkategorikan penerima bantuan berupa subsidi upah tersebut adalah para pekerja yang menerima upah. Padahal sebagaimana diketahui, yang dimaksud pekerja penerima upah adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

"Menurut kami sangat membingungkan. Justru kamilah para pekerja di sektor transportasi darat, baik yang berbasis aplikasi atau pun konvensional yang paling merasakan imbas dari pemberlakuan PSBB yang dilanjut dengan PPKM," katanya kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).

Menurut dia, seharusnya para pengemudi angkutan daring baik ojek online (ojol) maupun taksi online yang merupakan pekerja non-upah yang harus diprioritaskan menerima BLT.

Sebab, lanjutnya, mereka harus berjuang sendiri mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membayar angsuran kredit kendaraan.

"Jadi seharusnya Kemenhub memberikan prioritas bantuan langsung tunai tersebut kepada kami para pekerja non penerima upah," ujar Wiwit.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengaku tengah membahas rencana pemberian BLT berupa subsidi upah dan bantuan lainnya bagi tenaga kerja angkutan moda jalan dan mitra transportasi darat.

Rencana tersebut, kata Budi masih dalam proses pembahasan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan. 

“Saat ini kami masih berdiskusi karena bantuan subsidi upah ini hanya dapat diberikan kepada tenaga kerja yang menerima upah, sementara pada transportasi online [daring] tidak menerima upah sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan subsidi upah," ujarnya dalam siaran pers, Senin (9/8/2021).

Kendati begitu, Budi mengaku akan mencari jalan keluar terkait bantuan seperti apa yang tepat bagi pengemudi transportasi online dan bagaimana persyaratannya untuk menerima bantuan dari Kemensos.

"Semoga segera kami temukan solusinya terkait subsidi atau bantuan ini,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper