Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan nasional pada tahun ini kembali dirundung persoalan rendahnya tingkat permintaan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta Level 3 dan 4. Hal ini kemudian berimbas kepada kebijakan merumahkan karyawan.
“Dari situ [merumahkan karyawan] kita bisa melihat ternyata kondisinya tahun ini lebih buruk dibandingkan dengan pada tahun lalu,” kata Sekretaris Jenderal Federasi Pilot Indonesia (FPI) Setiyadji, Senin (2/8/2021).
Meski demikian, sambungnya, keputusan merumahkan karyawan juga tidak bisa semena-mena dilakukan karena bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sedari awal pandemi, selain mengimbau agar perusahaan penerbangan memperhatikan kru kabin agar tak tertular Covid- 19, asosiasi juga mengharapkan perusahaan dapat mengambil jalan tengah selain merumahkan atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami hanya menyarankan kepada perusahaan operator agar juga memikirkan karyawan yang dirumahkan sebisa mungkin jangan menyalahi aturan UU tenaga kerja. Gajinya dipotong sekian persen masih wajar karena sedang terpuruk. Yang jelas harus mengambil keputusan survive yang juga sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Menurut pandangannya, dia berharap kendati PPKM wajib dilaksanakan, seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan terkait harus kompak dalam pelaksanaannya sehingga dapat segera memutus penyebaran Covid-19.
“Kedepannya, mudah-mudahan memang bisa mulai longgar PPKM tak lagi perlu embel-embel darurat sehingga orang bisa mudah bepergian. Jadi bertambah penumpang. Bisa membaiklah. Namun, itupun belum bisa diprediksikan,” tekannya.
Baca Juga
Sementara itu, pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan bahwa saat ini pendapatan yang diterima awak kabin hanya sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode normal. Dengan kondistri tersebut, pihak maskapai masih kesulitan untuk membayar.
“Memang tahun ini sepertinya tambah bikin pusing [maskapai] lagi,” katanya.
Adapun pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dan Level 3 hingga 9 Agustus 2021. "Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," kata Presiden Joko Widodo seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Dalam rapat terbatas untuk membahas kelanjutan PPKM, setidaknya mengemuka 2 usulan. Pertama terkait masa perpanjangan PPKM Level 4 dan terkait penyesuaian daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4