Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Simak! Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker

Berikut syarat dan kriteria penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari Kemnaker sebesar Rp1 juta untuk masing-masing pekerja/buruh.
Anissa Putri
Anissa Putri - Bisnis.com 02 Agustus 2021  |  12:04 WIB
Simak! Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta untuk pekerja/buruh yang terdampak PPKM - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja atau buruh berupa bantuan subsidi upah (BSU) selama penerapan PPKM. Simak syarat dan kriteria bagi calon penerima subsidi gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja. Nantinya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.

Lebih lanjut, hanya peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dapat memperoleh BSU atau subsidi gaji.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun rupiah yang akan diberikan satu kali dengan total Rp1 juta rupiah kepada tiap pekerja.

Melansir dari unggahan Twitter @KemnakerRI, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dan buruh:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan oleh NIK
2. Pekerja atau buruh penerima gaji / upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro
6. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kemenaker subsidi gaji PPKM Darurat
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top