Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerima data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan ditindaklanjuti oleh Kemenaker untuk memastikan kevalidan sebelum disalurkan kepada penerima.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan 1 juta data pekerja calon penerima subsidi upah kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Data yang diserahkan tersebut, ujar Anggoro, semaksimal mungkin sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
"BPJS Ketenagakerjaan semaksimal mungkin berupaya agar kriteria yang ditetapkan dapat terpenuhi dan mengimbau para pemberi kerja untuk memastikan datanya ter-update dengan baik agar penyaluran dapat dilakukan sesuai dengan harapan," ujar Anggoro dalam konferensi pers pada Jumat (30/7/2021).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan penyerahan data tersebut memulai tahap awal proses penyaluran subsidi upah. Setelah menerima 1 juta data pekerja tersebut, Kemenaker akan melakukan screening untuk memastikan kesesuaian format serta menghindari adanya duplikasi data.
"Kemudian, Kemenaker juga melakukan pemadanan data penerima subsidi upah dengan penerima bantuan pemerintah lainnya," ujar Ida.
Selanjutnya, dia juga meminta perusahaan yang belum menyerahkan rekening pekerja untuk segera melakukan penyerahan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja diharapkan segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan.
Baca Juga
Bantuan subsidi upah akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui bank Himbara. Khusus pekerja di Provinsi Aceh subisidi upah akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima yang belum punya rekening di bank, Kemenaker akan membukan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.
Adapun, total data pekerja yang akan diserahkan ke Kemenaker diestimasi mencapai 8,7 juta. Bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Pemerintah mengutamakan pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.