Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Pelat Hitam Bisa Bikin Trayek Bus Punah

Masyarakat Transportasi Indonesia berpendapat angkutan pelat hitam bisa mengganggu operasional trayek bus AKDP dan AKAP.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut angkutan pelat hitam kian marak selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, beroperasinya angkutan umum pelat hitam yang tidak terkendali dapat berakibat menghilangnya trayek sejumlah Bus AKDP dan Bus AKAP seperti di Jambi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

"Bahkan, di sejumlah daerah Bus AKDP tinggal menunggu waktu saja tidak dapat beroperasi lagi," ujarnya, Jumat (30/7/2021).

Dampak angkutan pelat hitam lainnya, tambah Djoko, adalah meningkatnya angka penularan Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, kerugian bagi angkutan yang legal, angka kecelakaan yang tinggi, kurangnya perlindungan hukum bagi penumpang, dan berkurangnya pemasukan negara/daerah.

Melihat sejumlah dampak tersebut, dia menyarankan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dapat menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah.

Pasalnya, dia menilai para pengusaha angkutan umum pelat hitam, makelar, dan oknum aparat melihat adanya keterbatasan Kementerian maupun Dinas Perhubungan yang hanya bisa menertibkan angkutan di dalam terminal.

"Sementara angkutan umum pelat hitam beroperasi di luar terminal. Masyarakat yang mau ke terminal inginnya praktis, tanpa harus jalan jauh di dalam terminal, akhirnya menggunakan jasa angkutan umum pelat hitam walaupun konsumen tahu minim perlindungan," katanya.

Bukan hanya itu, dia juga meminta adanya pembinaan dan sosialisasi mengenai peraturan perijinan angkutan umum yang seharusnya juga lebih disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha angkutan umum di daerah.

"Penegakkan hukum tetap dilakukan jika masih ada yang melanggar dan merupakan upaya akhir setelah semua proses di atas dilakukan. Sesungguhnya, para pengusaha angkutan umum pelat hitam mau melegalkan, cuma mereka kurang tahu caranya," pungkas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper