Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bahwa angkutan pelat hitam meningkat selama pandemi Covid-19.
Menurutnya, diperlukan komitmen dari pihak berwenang seperti TNI/Polri untuk tidak jadi backing dan mengarahkan atau mensosialisasikan pemilik angkutan umum pelat hitam untuk menjadi legal.
"Pasalnya, masyarakat sudah tahu jika operasional angkutan umum berpelat hitam mendapat dukungan dari oknum TNI/Polri," katanya, Jumat (30/7/2021).
Djoko menjelaskan, secara umum angkutan umum ilegal ada dua macam, yaitu angkutan umum pelat hitam dan angkutan umum resmi yang menyalahi operasional.
Sementara itu, lanjutnya, disaat kinerja layanan angkutan umum menurun khususnya angkutan perkotaan, pemerintah justru sangat lamban mengantisipasi kemunduran layanan angkutan umum di daerah.
Bukan itu saja, keberadaan angkutan umum pelat hitam, ujar Djoko, dikarenakan adanya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi, terlebih di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga
Bahkan, dia menambahkan, maraknya angkutan umum pelat hitam juga terjadi sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di saat angkutan umum resmi tidak boleh beroperasi, angkutan umum pelat hitam mengambil alih sejumlah penumpang yang masih melakukan perjalanan antar kota.
"Peluang beroperasinya angkutan umum pelat hitam berkembang pesat di saat pandemi. Apalagi angkutan umum legal, seperti Bus AKDP dan Bus AKAP tidak dapat beroperasi karena ada penyekatan di sejumlah ruas jalan di daerah. Belum lagi ditambah ada perlindungan dari oknum aparat hukum bekerja sama dengan perantara [makelar], turut menambah semakin tumbuh subur angkutan umum pelat hitam," imbuhnya.