Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angkutan Pelat Hitam Menjamur, MTI: Ada Dukungan Oknum Aparat

Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI berpendapat angkutan pelat hitam atau ilegal meningkat selama pandemi.
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polri melakukan pemeriksaan kendaraan minibus yang diduga travel gelap dan hendak membawa pemudik di TL Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021) malam. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyebut bahwa angkutan pelat hitam meningkat selama pandemi Covid-19.

Menurutnya, diperlukan komitmen dari pihak berwenang seperti TNI/Polri untuk tidak jadi backing dan mengarahkan atau mensosialisasikan pemilik angkutan umum pelat hitam untuk menjadi legal.

"Pasalnya, masyarakat sudah tahu jika operasional angkutan umum berpelat hitam mendapat dukungan dari oknum TNI/Polri," katanya, Jumat (30/7/2021).

Djoko menjelaskan, secara umum angkutan umum ilegal ada dua macam, yaitu angkutan umum pelat hitam dan angkutan umum resmi yang menyalahi operasional.

Sementara itu, lanjutnya, disaat kinerja layanan angkutan umum menurun khususnya angkutan perkotaan, pemerintah justru sangat lamban mengantisipasi kemunduran layanan angkutan umum di daerah.

Bukan itu saja, keberadaan angkutan umum pelat hitam, ujar Djoko, dikarenakan adanya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, dia menambahkan, maraknya angkutan umum pelat hitam juga terjadi sejak pemberlakuan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di saat angkutan umum resmi tidak boleh beroperasi, angkutan umum pelat hitam mengambil alih sejumlah penumpang yang masih melakukan perjalanan antar kota.

"Peluang beroperasinya angkutan umum pelat hitam berkembang pesat di saat pandemi. Apalagi angkutan umum legal, seperti Bus AKDP dan Bus AKAP tidak dapat beroperasi karena ada penyekatan di sejumlah ruas jalan di daerah. Belum lagi ditambah ada perlindungan dari oknum aparat hukum bekerja sama dengan perantara [makelar], turut menambah semakin tumbuh subur angkutan umum pelat hitam," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper