Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Babak Belur, Bappenas Tegaskan Pelebaran Defisit 'Jalan yang Tepat'

Bappenas menilai pelebaran defisit menjadi solusi yang benar.
Pasien Covid-19 berdiri di jendela Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/1/2021)./Antara
Pasien Covid-19 berdiri di jendela Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (9/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sejak pertengahan 2021 mengharuskan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3-4.

Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Leonard Tampubolon menyampaikan hal ini ini akan berdampak pada kondisi fiskal 2021 dikarenakan kebutuhan anggaran yang besar pada semester II.

Di sisi lain, penerimaan negara masih akan mengalami tekanan. Oleh karena itu, dia menilai solusi yang tepat adalah melakukan pelebaran defisit anggaran.

“Apabila terjadi shortfall terhadap pendapatan negara, maka solusi yang perlu diperkirakan adalah melebarkan defisit anggaran, bukan pengetatan belanja,” katanya dalam Webinar Pembelajaran dan Rekomendasi: Perencanaan dan Penganggaran dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan PEN, Jumat (30/7/2021).

Berdasarkan perhitungan Bappenas, diperlukan penambahan defisit sekitar 0,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) sehingga defisit diperkirakan menjadi -5,8 persen dari PDB.

Tambahan defisit anggaran dipenuhi oleh pembiayaan yang terdiri dari pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri, dan surat berharga negara (SBN).

Menurutnya, meski terdapat penambahan defisit dan outstanding utang, kondisi pengelolaan utang Indonesia masih dikatakan baik karena tetap terjaga di bawah 60 persen PDB dan tingkat defisit anggaran masih lebih rendah dari negara peers.

“Keberlangsungan pembayaran pokok terhadap penerimaan valas dan ekspor juga dijaga dengan baik,” tuturnya.

Di samping itu, jika diperlukan refocusing dari sisi belanja negara, menurutnya dapat dilakukan pada belanja barang dan modal yang non-esensial selama periode PPKM darurat

Anggaran belanja non-esensial tersebut dapat dialihkan untuk belanja kementerian dan lembaga (K/L) untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak di bidang kesehatan dan penanganan Covid-19, juga untuk peningkatan bantuan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper