Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan bermotor.
Regulasi termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PKM) No. 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenan PPnBM.
“Jenis barang kena pajak yan tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, atau 75 persen,” tulis pasal 2.
Untuk daftar jenis barang kena pajak, pungutan 20 persen disasar untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp30 miliar.
PPnBM 40 persen dikenai jenis barang balon udara dan balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api (tidak termasuk senapan angin) dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
Lalu, pajak 50 persen untuk pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga. Contohnya adalah helikopter. Kemudian senjata api kecuali untuk keperluan negara.
Baca Juga
Terakhir PPnBM 75 persen dikenai untuk kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
Sementara itu, pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan setidaknya ada lima jenis. Pertama, peluru senjata api dan/atau lainnya untuk keperluan negara.
Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
Ketiga, senjata api. dan/atau lainnya untuk keperluan negara. Keempat, yacht untuk usaha pariwisata.
“Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan/atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan/atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum,” tulis PMK.