Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan setidaknya ada tiga poin penting dari peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Boby Ali Azhari mengatakan peluncuran SIMBG merupakan hasil dari Peraturan Pemerintah No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung. Boby berharap peluncuran SIMBG dapat membuat pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan perijinan gedung di dalam negeri.
"[Peluncuran SIMBG kali ini] sekaligus menandakan berakhirnya layanan SIMBG lama secara bertahap. Ke depannya, aplikasi yang kami kembangkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi penyelenggaran bangunan gedung," katanya dalam Peluncuran SIMBG secara virtual, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, Boby berujar peluncuran SIMBG kali ini dapat menjadi sinyal positif bagi semua masyarakat dan dunia usaha. Pasalnya, waktu proses perijinan bangunan gedung, termasuk rumah dan tempat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terpangkas menjadi maksimal 28 hari dari maksimal hingga 3 bulan.
Di samping itu, Boby mengatakan peluncuran SIMBG ini dapat meningkatkan iklim investasi di dalam negeri. Hal tersebut disebabkan oleh akan terintegrasinya SIMBG dengan kementerian lain, seperti Kementerian Investasi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Direktur Jenderal Cipta karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan IMBG akan memangkas waktu proses perijinan dari sekitar 2-3 bulan menjadi maksimal 28 hari. Adapun, lanjutnya, perijinan pembangunan rumah dapat diproses paling cepat 3 hari.
Baca Juga
Dengan kata lain, ujar Diana, proses pembayaran retribusi dalam pembangunan rumah biasa dapat dilakukan dalam waktu 3 hari. Menurutnya, peluncuran aplikasi SIMBG terbilang gagal jika hal tersebut tidak dapat terjadi.
Adapun, Diana berujar proses perijinan rumah yang telah memiliki prototipe akan lebih udah untuk dilakukan. Menurutnya, pemohon tersebut dapat mendapatkan jawaban dalam waktu 3 hari.
Diana berharap pemerintah daerah (Pemda) dapat menyesuaikan proses perijinan dengan peluncuran SIMBG. Artinya, Pemda harus mengubah pembayaran retribusi izin membangun bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan pembangunan gedung (PPG).