Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oksigen hingga Obat Covid-19 Bebas Bea Impor, Ditjen Bea Cukai Pastikan Ketersediaan

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara
Pemprov DKI Jakarta menyediakan posko Oxygen Rescue di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit ibu kota, Minggu (4/7)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 92/PMK.04/2021 yang isinya memberikan kemudahan arus impor kebutuhan penanganan Covid-19 mulai dari oksigen hingga obat untuk pasien. Ini dilakukan demi mencukupi ketersediaan barang.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan bahwa beberapa barang tambahan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut karena ketersediaannya sangat krusial saat ini.

“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” katanya dikutip dari situs Ditjen Bea Cukai, Kamis (29/7/2021).

Dalam peraturan terbaru ini barang-barang tambahan yang mendapat fasilitas bebas bea impor yaitu obat mengandung regdanvimab seperti favipiravir, oseltamivir, remdesivir yang disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.

Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan oksigen, silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.

Ketujuh jenis barang tersebut menambah jumlah barang yang telah mendapat pembebasan sebelumnya pada PMK 192/PMK.04/2020 yang merupakan perubahan kedua dari PMK 34/PMK.04/2020.

Syarif menjelaskan bahwa jenis fasilitas fiskal yang diberikan terhadap barang-barang tersebut adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22.

Penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.

Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

“Pengajuan dilakukan secara online dan dapat dipantau secara real time, serta dimungkinkan untuk melakukan trace and track proses pengajuan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper