Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Pergi Vaksin? Gojek Beri Promo hingga Rp50.000, Ini Kodenya

Gojek memberikan promo GoRide dan GoCar hingga Rp50.000 bagi pengguna yang ingin melakukan perjalanan untuk vaksinasi Covid-19.
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta
Taksi Online/Antara - Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Gojek memberikan kemudahan perjalanan bagi para pelanggan yang ingin pergi vaksinasi Covid-19. Dengan naik GoCar ataupun GoRide, pelanggan bisa mendapatkan potongan harga spesial selama perjalanan dari dan menuju tempat vaksinasi dengan memasukkan kode promo dari Gojek.

"Khusus buat kamu yang akan bepergian menuju tempat vaksinasi, dapatkan total potongan harga hingga mencapai Rp50.000 untuk layanan GoRide dan GoCar. Promo ini bisa langsung kamu pakai dengan masukin kode promonya. Perlu diingat, ketersediaan vaksin berbeda di setiap tempatnya," demikian dilansir dari situs resmi Gojek, Rabu (28/7/2021).

Adapun kode promo yang bisa digunakan adalah GOTOVAKSIN. Pelanggan cukup memasukkan kode promo tersebut dengan membuka aplikasi Gojek, klik promo, kemudian masukkan kode promo, dan validasi kode.

Setelah itu voucher akan otomatis masuk pada bagian 'Promo yang kupunya` dan bisa langsung digunakan. Kode promo berlaku khusus untuk perjalanan menuju dan dari tempat vaksinasi yang terdaftar. Promo berlaku selama periode 25-31 Juli 2021.

Sebagai informasi, promo yang diberikan adalah berupa voucer 2x 90 persen x Rp15.000 GoRide / GoCar (dengan GoPay). Voucer 2x 90 persen x Rp10.000 GoRide / GoCar (dengan semua pembayaran), dan voucer dapat digunakan untuk satu kali transaksi.

"Biaya perjalanan yang kurang dari nominal voucer, tidak berlaku pengembalian. Jika biaya perjalanan lebih besar dari nominal voucer, maka sisa biaya dapat dilakukan dengan metode pembayaran tunai atau GoPay," terang Gojek.

Sebagaimana diketahui, semenjak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan mulai 3 Juli 2021, kartu tanda bukti telah divaksinasi atau kartu vaksin (minimal dosis pertama) menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan baik menggunakan moda darat, udara, laut, dan kereta api.

Kebijakan terbaru diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No.16/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan PPKM level 1-4.

Selanjutnya edaran tersebut ditindaklanjuti melalui empat SE Kemenhub, yakni SE No. 56/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19; SE No. 57/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19; SE No. 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19; dan SE No. 59/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper