Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui SE No. 57/2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021. Novie lantas memerinci syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM.
"Untuk daerah dengan PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan”, jelasnya melalui siaran pers, Rabu (29/7/2021).
Sementara itu untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.
Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut. Selain itu, untuk operasional bandar udara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
Dengan berlakunya SE No. 57/2021 yang merupakan tindaklanjut dari SE Satgas Covid-19 No. 16/2021, maka SE Kementerian Perhubungan SE No. 45/2021 dan SE No. 53/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.