Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan secara berkala di sejumlah lokasi mulai dari terminal, rest area, hingga pelabuhan penyeberangan.
Oleh karenanya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengimbau kepada masyarakat yang terpaksa tetap melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 agar melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang tertuang dalam SE 56/2021.
“Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya. Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes,” ujarnya Rabu (28/7/2021).
Dia mengaku pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas dari Ditjen Hubdat Kemenhub bekerja sama dengan tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan.
Bagi yang diharuskan membawa dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), kartu vaksin, maupun hasil tes kesehatan, Budi mengingatkan agar menggunakan dokumen yang asli.
Sebab, kata dia, pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
"Ini saya tekankan termasuk tertulis di dalam SE 56/2021. Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti,” pungkasnya.