Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan layanan vaksinasi di 13 stasiun demi membantu memudahkan calon pelanggan yang hendak melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan vaksinasi diberikan gratis bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, dan Jember.
"Sejak 3 - 25 Juli 2021, KAI telah melakukan vaksinasi Covid-19 gratis kepada 16.213 peserta di 13 stasiun. Kegiatan vaksinasi gratis di stasiun ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam rangka mempercepat tercapainya herd immunity di masyarakat, sehingga penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat lebih terkendali," katanya dikutip Rabu (28/7/2021).
Joni berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu kelancaran proses vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan pada masa PPKM sehingga seluruh pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa perseroan akan terus berkomitmen untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Kendati begitu, dia mengungkapkan bahwa periode 3-25 Juli 2021 tercatat 10.865 calon pelanggan yang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan lantaran tidak memiliki kartu vaksin.
Baca Juga
Sementara itu Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan pihaknya telah menyesuaikan kembali syarat perjalanan orang baik yang menggunakan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal seiring penerapan PPKM level 1-4.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam SE No. 58/2021, dikatakan bahwa pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara itu untuk pelaku perjalanan dengan transportasi kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2 wajib menunjukan surat keterangan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Persyaratan vaksinasi ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis," terangnya.