Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut saat PPKM Level 1-4

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Calon penumpang kapal feri tertahan dan duduk di depan pintu dermaga Pelabuhan Jangkar Situbondo. Senin (3/5/2021)./Antara
Calon penumpang kapal feri tertahan dan duduk di depan pintu dermaga Pelabuhan Jangkar Situbondo. Senin (3/5/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut yang berlaku per 26 Juli 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan aturan baru tersebut menyusul adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 - 4 di beberapa wilayah di Tanah Air.

Dia menyebut aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 59/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 No. 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan/atau level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," katanya dalam siaran pers, Selasa (27/7/2021).

Sementara itu, lanjutnya, bagi pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Sementara bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Agus menambahkan, untuk pelaku perjalanan di wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 tidak wajib menunjukkan kartu vaksin. Namun hanya diwajibkan mengantongi surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.

"Sedangkan untuk yang melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka wajib memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi," jelasnya.

Kendati begitu, dia menegaskan bahwa persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang kapal laut yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP dan pelayaran terbatas. Aturan akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Penumpang kapal laut di bawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper