Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah India memutuskan untuk menolak usulan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor produk plain medium density fibre board (MDF Board) dengan ketebalan di bawah 6 mm dari Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum yang dirilis di situs Directorate General of Trade Remedies (DGTR) pada 20 Juli 2021.
Sebelumnya, DGTR India merekomendasikan pengenaan BMAD sebesar US$22,47/CBM—US$258,42/CBM terhadap produk MDF Board Indonesia pada 20 April 2021. DGTR menilai terdapat kerugian materiel di industri dalam negeri MDF Board India.
“Kami mengapresiasi keputusan yang diambil Pemerintah India. Setelah rekomendasi dari DGTR India keluar, kami mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan India, Menteri Perdagangan dan Industri India, serta Sekretaris Kementerian Perdagangan dan Industri India. Dalam surat tersebut, kami menyampaikan sejumlah fakta yang menunjukkan industri dalam negeri MDF Board India tidak mengalami kerugian sebagaimana dimaksud dalam AntiDumping Agreement WTO," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui siaran pers, Selasa (27/7/2021).
MDF Board merupakan jenis kayu olahan yang dibuat dari serpihan kayu yang dipadatkan. Pada umumnya, produk ini dijual dalam bentuk lembaran menyerupai papan sebagai pengganti plywood. Nantinya, lembaran ini dapat diolah kembali menjadi sebuah furnitur fungsional, seperti meja, kursi, dan lemari.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor MDF Board Indonesia ke India cenderung melemah dalam 5 tahun terakhir. Ekspor MDF Board Indonesia ke India tertinggi terjadi pada 2016 yaitu sebesar US$7,9 juta. Sebaliknya, ekspor MDF Board Indonesia ke India terendah tercatat pada 2020 senilai US$2,2 juta.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan keputusan India harus disikapi dengan positif untuk mengakselerasi ekspor produk asal Indonesia.
“Kami mengajak eksportir MDF Board untuk memanfaatkan momentum keberhasilan ini dengan menggenjot ekspor Indonesia sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” kata Wisnu.
Plt. Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengungkapkan lolosnya produk MDF Board dari pengenaan BMAD oleh Pemerintah India ini menyusul dibebaskannya 2 produk Indonesia lainnya, yaitu viscose spun yarn (VSY) dan flat rolled products of stainless steel (FRPSS) dari pengenaan tarif tambahan.
“Kunci dari keberhasilan ini adalah kolaborasi produktif berbagai unsur dalam negeri dan dengan pihak India sendiri,” kata Pradnyawati.