Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Berlanjut, Ekonom: Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Perhatian

Mobilitas masyarakat yang masih tinggi menjadi cerminan belum pastinya jaminan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan ekonom menilai pemerintah harus menjamin kestabilan daya beli masyarakat melalui subsidi sejalan dengan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus mendatang.

Menurut ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi, mobilitas masyarakat yang masih tinggi menjadi cerminan belum pastinya jaminan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Mengapa PPKM belum signifikan? Sebab, masyarakat masih mobile. Terutama karena harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok. Ke depan, pemerintah harus menjamin kehidupan masyarakat kelas bawah yang membutuhkan uang untuk membeli kebutuhan pokok," katanya, Minggu (25/7/2021).

Terkait dengan keberlangsungan dunia usaha, Fithra menilai pemerintah juga mesti menyediakan subsidi yang mampu menjaga daya beli pekerja serta daya tahan perusahaan agar terhindar dari kebangkrutan.

Dalam hal ini, sambungnya, mekanisme penyaluran subsidi gaji harus diubah di mana uang tidak disalurkan langsung kepada pekerja. Tetapi, disalurkan kepada perusahaan sebagai bentuk kompensasi upah sehingga mengurangi beban usaha.

Mengacu kepada best practice-nya, sambung Fithra, subsidi upah disalurkan kepada perusahaan demi mengurangi beban usaha sehingga risiko terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa diperkecil.

"Memberikan subsidi lewat perusahaan adalah upaya yang paling praktis demi menjaga daya tahan perusahaan. Selain itu, karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta yang memang kesulitan harus dibantu agar bisa memenuhi kebutuhan hidup dan pekerjaannya aman," tegasnya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Saya memutuskan 26 juli sampai dengan 2 Agustus. Namun akan melakukan penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” kata Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Kendati demikian, Jokowi juga memberi sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.

Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau gerai voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.

Sebelum kebijakan ini, dalam PPKM Level 4, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper