Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 diharapkan bisa melakukan penyesuaian guna mendorong geliat dunia usaha. Penyesuaian dikatakan bisa dilakukan sektor industri yang kritikal dan esensial.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berharap kapasitas beroperasi yang dibatasi 50 persen seperti yang berlakukan kepada industri berorientasi ekspor bisa ditingkatkan. Sebab, pembatasan 50 persen dinilai memiliki dampak yang cukup besar bagi industri.
"Kami usulkan semua industri yang kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang kuat. Kemudian untuk bidang usaha yang nonesensial bisa buka 50 persen," ujar Shinta, Minggu (25/7/2021).
Dia menilai, sejumlah perusahaan di sektor manufaktur tidak mudah dalam melakukan penyesuaian atas pembatasan yang diberlakukan. Terutama, perusahaan sektor manufaktur yang sudah beroperasi dengan teknologi tingkat tinggi yang disebut cukup sulit melakukan penyesuaian ketika kapasitas operasinya hanya 50 persen.
Selain itu, sambung Shinta, pemerintah diminta memperbanyak koordinasi di lapangan agar aturan main bisa lebih jelas dan sektor usaha yang sudah mengikuti prokes bisa lebih diperhatikan.
Sebab, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan sudah baik di beberapa sektor usaha telah dijalankan dengan maksimal. Dengan demikian, kata Shinta, pemerintah diharapkan bisa membuat kebijakan yang lebih spesifik untuk mengatur sektor usaha yang bisa dilonggarkan dan bagaimana penerapannya.
Sementara untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah yang dinilai sangat berpengaruh bagi perputaran roda usaha saat ini, dengan diperpanjangnya masa PPKM maka penyaluran insentif ke masyarakat kelas menengah ke bawah harus tepat sasaran.
Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo hanya memberikan sinyal akan membuka sejumlah sektor ekonomi masyarakat. Pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50 persen.
Adapun pedagang kali lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.