Bisnis.com, JAKARTA —Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia. Satu perubahan yang mencolok adalah mengenai rangkap jabatan rektor UI.
PP tersebut telah ditetapkan oleh Jokowi pada 2 Juli 2021 dan secara resmi mengganti PP 68/2013. Pada tanggal yang sama aturan tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pada aturan lama, atau Pasal 35 PP 68/2013, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:
- Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
- Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
- Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
- Anggota partai politik atau organisasi yang beafiliasi dengan partai politik.
- Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kemudian pasal mengenai rangkap jabatan tersebut direvisi. Salah satu poin yang diganti adalah soal jabatan di BUMN, BUMD, dan swasta.
Berdasarkan PP 75/2021 yang diterima Bisnis, Senin (19/7/2021), rektor dan wakil rektor UI hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Berikut petikan lengkap Pasal 39 PP75/2021:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
- Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
- Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
- Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sementara itu, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020, Rektor UI Ari Kuncoro diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI.
Pada periode yang sama Ari adalah rektor UI periode 2019-2024 yang terpilih melalui hasil pemungutan suara oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada Rabu 25 September 2019.
Rangkap jabatan Ari kemudian menjadi ramai diangkat ke publik sekitar akhir Juni 2021, atau sebelum PP 75/2021 disahkan oleh Presiden Jokowi.
Ombudsman RI menyatakan Ari melanggar Pasal 35 PP 68/2013 yang dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN.
Kemudian pada 6 Juli 2021, atau empat hari setelah PP 75/2021 ditetapkan dan diundangkan, BRI sempat memberikan tanggapan terkait kisruh rangkap jabatan Ari Kuncoro kepada Bursa Efek Indonesia.
Dalam surat tanggapan BRI, Sekretaris Perusahaan Aestika Oryza Gunarto mengatakan Anggota Dewan Komisaris BRI dimungkinkan aktif di lingkungan sivitas akademika.
"Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi anggota dewan komisaris dalam jabatannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku," kata Aestika dalam surat jawaban pertanyaan BEI, yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Selasa (6/72021).