Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Iduladha Sejumlah Ruas Jalan Disekat, Ini Syarat Perjalanannya

Penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat akan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus mengantisipasi masa libur Iduladha 1442 H.
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro
Polda Metro Jaya menutup sejumlah jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga terkait PPKM Darurat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat akan dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sekaligus mengantisipasi masa libur Iduladha 1442 H.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pada 17 Juli 2021 , Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan SE No.15/2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu (18/7/2021) sampai dengan (25/7/2021.

Menhub menyampaikan sebagai salah satu tindak lanjut dari adanya SE itu adalah dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.

“Sesuai SE No.15/2021 dari Satgas, kita melakukan upaya mengurangi mobilitas masyarakat di masa libur Idul Adha dengan melakukan rekayasa lalu lintas. Belajar dari pengalaman bahwa peningkatan mobilitas di masa libur berbanding lurus dengan meningkatnya kasus Covid-19. Oleh karenanya, kami ditugaskan oleh bapak Presiden untuk mengendalikan mobilitas," ujarnya nelalui siaran pers, Minggu (18/7/2021).

Menhub menjelaskan untuk menindaklanjuti SE Satgas No.15 /2021, Kemenhub bersama Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian transportasi yang berlaku untuk transportasi umum di darat, laut, udara dan perkeretaapian, maupun untuk kendaraan pribadi.

Pengendalian yang dilakukan yaitu mengatur syarat perjalanan antarkota maupun di wilayah aglomerasi. Dalam hal ini, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni.

Adapun syarat untuk melakukan perjalanan adalah memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak seperti Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non covid dengan jumlah pengantar maksimal 5 (lima) orang.

Sementara, untuk perjalanan antarkota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan Jawa dan Bali di moda udara wajib menunjukan sertifikat vaskin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam. Selain moda udara wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau rapid Antigen 1x24 jam.

Menhub mengatakan, dalam melaksanakan pembatasan perjalanan orang dalam negeri ini, kemenhub akan bekerja sama terus menerus dengan semua pihak termasuk kementerian dan Lembaga terkait khussnya adalah TNI Polri, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan setempat, satuan tugas daerah dan juga tentunya operator sarana dan prasarana transportasi.

Sementara itu, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan, terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.

Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan antara lain adalah pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang, penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu kewajiban lain adalah Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3.

Setelah meninjau pos penyekatan Cikarang Barat, Menhub juga meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang berada di Terminal Pulo Gebang, yang menjadi salah satu sentra vaksinasi yang dilakukan di 12 Terminal Tipe A di Jawa dan Bali. Vaksinasi ini berlaku untuk masyarakat umum dalam rangka mendukung target vaksinasi massal yang sedang digencarkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper