Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengambil opsi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menahan penyebaran virus Covid-19 menjelang Iduladha dengan penyekatan di jalan tol dan nontol antara 16 Juli 2021- 22 Juli 2021.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Jateng & DIY Chandra Budiwan mengatakan hari pertama diberlakukan penyekatan gerbang tol di seluruh Jawa Tengah pada (16/7/2021) telah menuai berbagai kegelisahan dan kebingungan.
Menurutnya, Aptrindo sangat setuju dengan penerapan PPKM oleh pemerintah karena bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 tidak semakin membabi buta.
“Yang kami sayangkan awal dari semua kebingungan itu adalah karena Badan Pengatur Jalan Tol [BPJT] gagal menjalankan salah satu fungsinya sebagai pelindung konsumen seperti apa yang tertuang dalam pasal 3 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya, Minggu (18/7/2021).
Dia berharap pada kesempatan lain, BPJT bisa lebih aktif berfungsi lagi daripada sekedar menjadi pemantul bola tetapi harus bisa menjadi goal getter yang berani menggunakan wewenangnya untuk mengambil keputusan.
Senada, Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi & Logistik Aptrindo Jateng & DIY Agus Pratiknyo mengatakan pengelola jalan tol seharusnya memberi peringatan kepada seluruh pengguna jalan tol di awal masuk, gerbang tol mana saja yang dibuka untuk keluar masuk di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga
Sosialisasi tersebut diperlukan agar pengguna jalan tol tidak terperangkap dalam jebakan dan mengalami kebingungan mencari jalan keluar.
Sementara itu, kendaraan yang mengalami penyekatan di jalan arteri dan kawasan perkotaan pun tidak kesulitan mencari akses ke jalan tol.
"Pada [16/7/2021] pagi telah terjadi kekisruhan luar biasa diantara pelaku logistik. Beberapa sopir menelponi pengusahanya berusaha menanyakan jalan mana yang bisa mereka lalui, sementara para pengusaha yang tidak pernah mengemudikan truk juga bingung, karena jalur truk berbeda dengan kendaraan pribadi,” katanya.
Dia berpendapat sebaiknya pemerintah bisa memilih frase yang lebih sederhana daripada menggunakan istilah kritikal dan esensial yang tidak banyak dipahami oleh petugas di lapangan maupun kalangan sopir truk.
"Sebenarnya gampang saja jika pemerintah bisa mengungkapkan apa maunya secara tegas kepada Asosiasi, karena fungsi Asosiasi adalah menjembatani antara Regulator dengan Pengusaha, Asosiasi tinggal menjelaskan kepada pengusahanya saja. PR [pekerjaan rumah] pemerintah yang belum terselesaikan hingga sekarang adalah soal komunikasi, yaitu bagaimana mensinergikan antara keputusan diatas agar bisa terlaksana dibawahnya,” imbuhnya.
Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan untuk pengelolaan mobilitas di jalan tol, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kakorlantas dan jajaran di Polda.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ada aturan baru menjelang Iduladha soal pengetatan perjalanan hanya dilakukan pada wilayah aglomerasi.
“Terbaru ini hanya tadinya perjalanan aglomerasi tidak diwajibkan kartu vaksin dan rapid Antigen dalam perubahannya perjalanan rutin hanya berlaku esensial dan kritikal. Yang masih boleh dilakukan sektor esensil dan kritikal,” katanya.
Selain itu dalam perjalanan rutin pengguna transportasi udara dan pelaku penyeberangan wajib menunjukkan dokumen Surat Tandar Registrasi Pekerja (STRP). Bagi yang di luar Jakarta harus melampirkan surat tugas penjampinan perusahaan dan berstempel cap basah
Untuk pembatasan penumpang transportasi darat maksimal 50 persen untuk kendaran umum pribadi dan penyebrangan. Hal tersebut juga berlaku bagi taksi dan kendaraan daring.
Sementara itu, untuk kendaraan logistik harus diperlancar dengan menyangkut kemudahan pengemudi tidak harus vaksin. Tetapi, pihaknya akan mengarahkan vaksinasi pengemudi truk di Merak - Bakauheni dan Ketapang –Gilimanuk.