Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Saran Pengusaha Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Jika PPKM Darurat diperpanjang, kebijakan pemerintah juga diharapkan dapat tetap mengakomodasi kegiatan bisnis meski terbatas.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antara
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor terjebak kemacetan jelang pos penyekatan saat PPKM Darurat di Jl. Raya Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dalam dua pekan terakhir dinilai belum efektif dalam membendung penyebaran Covid-19. Pelaku usaha berpendapat penanganan Covid-19 tetap perlu menjadi perhatian utama demi menjamin perekonomian ke depan tidak terdisrupsi.

Wakil Ketua Umum bidang Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015–2020 Johny Darmawan menilai skenario pembatasan yang berlaku pada periode 3-20 Juli 2021 masih jauh dari kata sempurna. Hal ini setidaknya tecermin dari perkembangan tambahan kasus yang meningkat sejak akhir Juni ke pertengahan Juli.

“PPKM Darurat kalau diperpanjang tentu banyak pelaku usaha yang menolak, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kita dalam situasi kesehatan yang sulit. Kasus yang bertambah tentunya berpengaruh pada stabilitas aktivitas ekonomi,” kata Johnny, Jumat (16/7/2021).

Karena itu, dia secara pribadi tak mempermasalahkan perpanjangan PPKM Darurat, asalkan disertai dengan kebijakan penanganan pandemi yang berdampak positif. Selain itu, kebijakan pemerintah juga diharapkan dapat tetap mengakomodasi kegiatan bisnis meski terbatas.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyarankan pemerintah perlu memastikan penyaluran bantuan tunai kepada penduduk yang pemasukannya terdampak pembatasan mobilitas. Hal ini, menurutnya, bisa meredam pergerakan penduduk sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Masyarakat yang masih melakukan mobilitas karena tidak punya pilihan. Karena itu pemerintah perlu menyalurkan bantuan tunai agar daya beli. Kemampuan konsumsi ini secara simultan akan menggerakan sisi produksi,” kata dia.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan sektor esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen saat PPKM Darurat.

Sebagai contoh, industri yang bisa beroperasi dengan kapasitas tersebut diharapkan tidak hanya terbatas pada industri berorientasi ekspor, tetapi juga menyasar industri untuk konsumsi domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper