Bisnis.com, JAKARTA – Tren Pemutusan Hubungan Kerja diperkirakan kembali terjadi seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat sejumlah industri mulai dari otomotif, elektronik, komponen elektronik, tekstil, garmen, sepatu, percetakan, semen, hingga perbankan mulai merumahkan karyawannya selama PPKM Darurat.
Menurutnya, mereka dirumahkan dalam 3 kategori. Ada yang sama sekali tidak dibayar, ada yang dipotong upahnya antara 25-50 persen, dan terakhir hanya tunjangan tidak tetapnya yang dipotong, tetapi tidak gaji pokoknya.
Mengutip keterangan resminya, Kamis (15/7/2021), ia pun meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan payung hukum untuk mencegah dirumahkannya pekerja yang berimplikasi pada pemotongan upah dan PHK.
Menurutnya, pencegahan PHK tidak bisa hanya dilakukan dengan himbauan atau surat edaran, tetapi butuh peraturan atau payung hukum.
Selain itu, untuk mencegah ledakan PHK, Said menyarankan segera dibuat peraturan mengenai jam kerja darurat atau jam kerja bergilir.
“Misal ketika di perusahaan ada 3 shift, maka diwajibkan menjadi dua atau satu shift, yang penting proses produksi tidak putus,” tekannya.