Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin, Selasa (13/7/2021) melakukan pengawasan ketat terhadap angkutan umum seperti bus AKAP yang mengangkut penumpang tanpa membawa persyaratan lengkap.
Hasilnya, sebanyak 2 unit bus AKAP dari PO Setia Negara dan Dewi Sri yang mengangkut 16 penumpang tanpa surat keterangan dan tidak memenuhi syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat berhasil diamankan.
“Kami bersama-sama menjaga agar Covid-19 bisa kita atasi dengan segera. Ini merupakan tuntutan agar pergerakan masyarakat bisa kita batasi. Hasilnya adalah 2 bus yang saat ini ada di Cilincing kami amakan agar tidak melakukan perjalanan. Mereka sudah melanggar SE Satgas karena berangkat tanpa memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa oleh penumpangnya,” kata Direktur Angkutan Jalan Ahmad Yani dalam siaran pers, Rabu (14/7/2021).
Yani menuturkan bahwa pengawasan tersebut dilakukan bersama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan TNI.
Pemeriksaan dan penegakan hukum, lanjutnya, dilakukan terhadap bus-bus Angkutan Antarkota Antarprovinsi yang mengangkut penumpang tanpa melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perjalanan.
Adapun dia memerinci, kedua bus tersebut adalah milik PO Dewi Sri bernomor polisi G 7086 OE tujuan Pekalongan yang saat itu mengangkut 1 orang penumpang tanpa surat keterangan apapun.
Baca Juga
"Sementara PO Setia Negara bernomor polisi E 7742 YC dengan tujuan Cirebon dan Kuningan mengangkut penumpang berjumlah 15 orang tanpa membawa surat keterangan apapun," sebutnya.
Yani menegaskan kedua bus tersebut akan dikandangkan di Terminal Pulogadung. Dengan kejadian ini, dia berharap untuk selanjutnya para calon penumpang dapat memenuhi syarat perjalanan dan pengusaha bus lainnya dapat mengambil pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Bagi para penumpang angkutan umum diwajibkan untuk membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," tegasnya.