Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek menemukan fakta bahwa masih banyak pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tidak mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) pada hari pertama penerapan kebijakan ini selama PPKM Darurat.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti mengatakan sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yang dibolehkan tetap beraktivitas.
Dia menjelaskan bahwa fakta tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun KA Bogor dan 6 stasiun lainnya di Jabodetabek yang meliputi Stasiun Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok.
"Hari pertama penerapan SE Menteri Perhubungan No SE 50/2021 tentang perubahan atas SE Menteri Perhubungan No 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] sebagai persyaratan untuk naik KRL," katanya dalam siaran pers, Senin (12/7/2021).
Kendati begitu, dia menilai kegiatan pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personil PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter berjalan dengan lancar.
"Pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar. Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," jelas Polana.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50/2021 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Sementara itu VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melaporkan pada hari pertama pemberlakuan wajib STRP, KAI Commuter mencatat adanya penurunan jumlah pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) hingga 45 persen.
Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan baik STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.
"Hingga pukul 08.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin [5/7/2021] lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," ujarnya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.