Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Pertama Wajib STRP, Penumpang KRL Turun 45 Persen

KAI Commuter mencatat adanya penurunan jumlah penumpang KRL hingga 45 persen saat implementasi wajib STRP.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari pertama pemberlakuan kewajiban dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter mencatat adanya penurunan jumlah pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) hingga 45 persen.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sejauh ini pelaksanaan penerapan SRTP tersebut terpantau lancar dan tertib. Seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan baik STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.

"Hingga pukul 08.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin [5/7/2021] lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," katanya, Senin (12/7/2021).

Dia menjelaskan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.

Anne memastikan bahwa petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50/2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik dan melanjutkan perjalanan.

"Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengaku petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat seperti wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

Anne mengajak para calon pengguna untuk mengikuti aturan yang berlaku. Pasalnya, saat ini KRL hanya dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper