Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berimbas pada penurunan orderan penumpang ojek online (ojol). Demi mempertahankan pendapatan, para pengemudi terpaksa berupaya fokus pada layanan pesan-antar makanan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono. Dia menyebut PPKM Darurat berdampak pada penurunan pendapatan mitra driver.
"PPKM Darurat ini menurunkan pendapatan rekan-rekan driver ojol 20-30 persen. Berbanding dari sebelum diberlakukan PPKM Darurat. Detailnya adalah paling signifikan turun dari segi penumpang karena sudah banyaknya kantor-kantor memperlakukan WFH sehingga penumpang turun drastis," katanya kepada Bisnis.com, Senin (11/7/2021).
Oleh karenanya, Igun percaya para pengemudi di lapangan akan beradaptasi dengan kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan fokus pada layanan lain selain pengantaran penumpang.
Menurutnya, kendati saat ini ada pembatasan operasional transportasi, layanan pengantaran barang dan makanan masih bisa berjalan stabil. Hal inilah yang harus dimaksimalkan oleh para mitra driver tersebut.
"Ternyata jual beli online masih stabil [saat PPKM Darurat] sehingga kiriman barang masih ada dan kami juga masih ada aktivitas. Pasti nanti akan terjadi adaptasi terhadap PPKM ini dari teman-teman untuk melakukan aktivitasnya tetapi lebih fokus kepada layanan antar makanan dan lebih fokus mencari order di sekitaran resto," ujarnya.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021) telah mengalami beberapa kali evaluasi. Teranyar, pemerintah disebut-sebut akan lebih mengetatkan operasional sarana transportasi.
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta juga telah memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama penerapan PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.