Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mengecualikan angkutan barang terutama yang membawa kebutuhan logistik. Operasional angkutan tersebut tidak dibatasi demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang tetap berada di rumah.
Menurut pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, diprioritaskannya angkutan logistik bukan berarti mentolerir kendaraan berdimensi lebih dan membawa muatan berlebih.
Menurutnya, apabila kedapatan adanya kendaraan dengan over dimensions and overloading (ODOL) yang digunakan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penindakan.
"Bukan berarti di masa PPKM Darurat lantas kendaraan truk ODOL semena-mena bersliweran di jalan raya dengan alasan angkut logistik, sehingga pelanggaran muatan dan berdimensi lebih dapat ditolerir," katanya dalam siaran pers, Senin (12/7/2021).
Djoko menyebut, berdasarkan informasi dari para pengemudi truk, sudah setahun lebih tidak ada tindakan penilangan di ruas jalan. Penindakan hanya ada di UPPKB yang jumlahnya juga terbatas.
"Di jalan tol truk ODOL merajalela dan tidak ada tindakan," sebutnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia menuturkan, lebih dari 90 persen pemilik barang berkontrak dengan pengusaha pengangkut barang yang memiliki armada berdimensi lebih. Sementara mayoritas armada truk yang berdimensi lebih tidak memiliki surat resmi uji berkala (kir).
Bahkan, sambungnya, pengusaha pemilik barang dan pemilik kendaraan barang sudah ada unsur kesengajaan melakukan pelanggaran dengan menggunakan kendaraan ODOL.
"Pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau ODOL di jalan berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan serta fasilitas pelabuhan penyeberangan sehingga kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melaksanakan akreditasi terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan bermotor (UPUBKB) seluruh Indonesia. UPUBKB yang terakreditasi akan memiliki Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar serta SDM petugas Penguji Kendaraan Bermotor yang berkompetensi.
Terakreditasinya UPUBKB dapat menjadi filter dalam mengurangi kendaraan ODOL saat kendaraan tersebut melaksanakan uji berkala. Sampai dengan saat ini terdapat 305 UPUBKB yang telah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Sementara itu berdasarkan data terakhir, Kemenhub telah memeriksa sebanyak 621.504 kendaraan dari 81 UPPKB sepanjang Januari-April 2021. Dari jumlah tersebut, 24,9 persennya diketahui melanggar aturan daya angkut atau over dimension and overloading (ODOL).
"Jenis penindakan terhadap pelanggaran kendaraan terbanyak adalah dengan peringatan yakni 41.071, tilang 34.229, dan transfer muatan 5.884 kendaraan," kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Risal Wasal.