Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Curhat, PPKM Darurat Bikin Pendapatan Susut 30 Persen!

Asosiasi driver ojol mengaku jumlah pendapatannya susut hingga 30 persen saat PPKM Darurat.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, sejumlah akses terpaksa disekat dan ditutup guna membatasi mobilitas masyarakat. Alhasil, para pengemudi ojek online (ojol) turut terimbas kebijakan tersebut.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan adanya pembatasan yang dimulai sejak 3 Juli 2021 tersebut berdampak terhadap pendapatan para mitra driver.

"PPKM Darurat ini menurunkan pendapatan rekan-rekan driver ojol 20-30 persen dibandingkan dengan sebelumnya," katanya kepada Bisnis.com, Senin (12/7/2021).

Menurut dia, hal tersebut terjadi lantaran banyaknya akses jalan yang disekat. Bukan itu saja, aturan yang mewajibkan pengusaha makanan seperti restoran dan rumah makan tutup lebih awal juga berdampak pada pendapatan para pengemudi ojol.

Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak Sabtu (3/7/2021) telah mengalami beberapa kali evaluasi. Teranyar, pemerintah disebut-sebut akan lebih mengetatkan operasional sarana transportasi.

Kabarnya, usulan kebijakan itu telah mendapat restu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (11/7/2021). Selanjutnya, pembahasan aturan turunan dilakukan di tingkat Kementerian Perhubungan.

Sementara itu Pemprov DKI Jakarta juga memastikan driver ojek online dan taksi online serta penumpangnya wajib memiliki STRP selama penerapan PPKM Darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan untuk angkutan transportasi termasuk angkutan daring yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

"Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper